Wednesday, April 30, 2025

Memahami Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis: Kupas Tuntas Permenkes No. 45 Tahun 2015





Halo Sobat Sehat!

Di era modern ini, teknologi kesehatan berkembang pesat. Berbagai peralatan canggih hadir di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk membantu diagnosis dan terapi pasien. Namun, pernahkah kita berpikir siapa sosok di balik layar yang memastikan alat-alat medis elektrik tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan akurat?

Mereka adalah para Elektromedis. Profesi ini memegang peranan krusial dalam menjamin keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan melalui pengelolaan peralatan elektromedik. Untuk memastikan profesionalisme dan standar pelayanan mereka, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.   

Artikel ini akan mengajak Anda untuk memahami lebih dalam isi dari Permenkes tersebut. Mengapa peraturan ini penting? Siapa saja yang disebut Elektromedis? Bagaimana cara mereka mendapatkan izin praktik? Dan apa saja kewajiban serta larangan bagi mereka? Yuk, kita simak bersama!


Isi Artikel

1. Siapa Itu Elektromedis?


Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015, Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas utama mereka berkaitan dengan:   

  • Instalasi (pemasangan) peralatan elektromedik.
  • Pemeliharaan (perawatan) peralatan elektromedik.
  • Perbaikan peralatan elektromedik.
  • Pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedik.

Intinya, mereka adalah ahli yang memastikan alat-alat kesehatan berbasis listrik atau teknologi canggih dapat beroperasi secara optimal dan aman digunakan untuk pasien.

2. Mengapa Praktik Elektromedis Perlu Diatur dan Membutuhkan Izin?

Pengaturan praktik Elektromedis melalui Permenkes ini bertujuan untuk:

  • Melindungi Pasien dan Masyarakat: Menjamin bahwa pelayanan elektromedik dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga meminimalkan risiko kesalahan alat yang bisa membahayakan pasien.
  • Menjaga Mutu Pelayanan: Memastikan peralatan medis berfungsi sesuai standar, akurat, dan laik pakai.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas bagi Elektromedis dalam menjalankan profesinya serta bagi fasilitas kesehatan dalam mempekerjakan mereka.

Oleh karena itu, setiap Elektromedis yang melakukan praktik wajib memiliki izin dari pemerintah.

3. Jenis Izin Praktik Elektromedis

Permenkes ini memperkenalkan dua jenis izin utama:

  • Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E): Diperuntukkan bagi Elektromedis yang melakukan praktik mandiri atau menjadi penanggung jawab teknis di suatu institusi/perusahaan alat kesehatan.


  • Surat Izin Kerja Elektromedis (SIK-E): Diperuntukkan bagi Elektromedis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (seperti rumah sakit, klinik, puskesmas) atau fasilitas kesehatan lainnya (seperti perusahaan alat kesehatan) sebagai karyawan atau tenaga kontrak.


Penting: Setiap Elektromedis hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIP-E atau SIK-E. Jika sudah punya 1 SIP-E, maka hanya boleh punya 1 SIK-E lagi, atau sebaliknya. Jika bekerja di lebih dari satu tempat, mereka harus memiliki SIK-E untuk masing-masing tempat kerja.

4. Syarat Mendapatkan Izin Praktik (SIP-E/SIK-E)

Untuk bisa mendapatkan SIP-E atau SIK-E, seorang Elektromedis harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) yang masih berlaku. STR-E adalah bukti tertulis bahwa Elektromedis tersebut telah terdaftar dan diakui kompetensinya secara nasional. STR-E dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
  • Memiliki surat pernyataan tempat praktik (untuk SIP-E) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya (untuk SIK-E) yang menyatakan ia bekerja di sana.
  • Memiliki pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
  • Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yaitu Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI).
  • Memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Permohonan izin diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (biasanya melalui Dinas Kesehatan atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP). Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.

5. Penyelenggaraan Praktik: Kewajiban dan Larangan

Dalam menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi:

Kewajiban Elektromedis:

  • Menghormati hak pasien.
  • Menyimpan rahasia kedokteran/kesehatan terkait pekerjaannya.
  • Melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO).
  • Memastikan peralatan elektromedik yang ditanganinya berada dalam kondisi aman, bermutu, dan laik pakai.
  • Melakukan pencatatan (rekam kerja) atas setiap kegiatan pelayanan elektromedik yang dilakukan.
  • Meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan Berkelanjutan (Continuing Professional Development - CPD).
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan Bagi Elektromedis:

  • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
  • Mendelegasikan pekerjaan kepada pihak yang tidak kompeten.
  • Melakukan praktik tanpa memiliki SIP-E atau SIK-E yang sah.
  • Mengabaikan standar keselamatan kerja dan keselamatan pasien.

6. Pembinaan dan Pengawasan

Agar praktik Elektromedis berjalan sesuai aturan, dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh:

  • Menteri Kesehatan.
  • Pemerintah Daerah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi).
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota).
  • Organisasi Profesi (IKATEMI).

Pengawasan ini meliputi pemantauan pelaksanaan izin, standar praktik, serta penanganan pengaduan.

7. Sanksi Administratif

Jika seorang Elektromedis melanggar ketentuan dalam Permenkes ini, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pencabutan SIP-E atau SIK-E sementara.
  • Pencabutan SIP-E atau SIK-E tetap.

Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.


Penutup

Permenkes No. 45 Tahun 2015 merupakan landasan penting bagi profesi Elektromedis di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kualitas pelayanan elektromedik semakin terjamin, keselamatan pasien terlindungi, dan profesionalisme para Elektromedis terus meningkat.

Bagi masyarakat umum, memahami peraturan ini membantu kita menyadari pentingnya peran Elektromedis dalam sistem kesehatan. Bagi para Elektromedis, peraturan ini adalah panduan untuk menjalankan praktik secara bertanggung jawab dan sesuai standar.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tentang dunia elektromedik di Indonesia!

Penulis : Ryan Andrianto Rizki
NIM     : P22040123054
Mahasiswa Diploma III Teknik Elektromedis

Sumber :
https://www.kompasiana.com/fityatalhaq2292/6750050534777c380a0e6912/prinsip-elektromedis-sebagai-fondasi-utama-mutu-layanan-kesehatan-global

https://www.kompasiana.com/fityatalhaq2292/6748a8d534777c58cf355872/regulasi-elektromedis-dalam-upaya-meningkatkan-mutu-pelayanan-kesehatan-sehingga-dapat-bersaing-dikancah-global

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/107167/Permenkes%20Nomor%2045%20Tahun%202015.pdf


Menjamin Mutu dan Keamanan Alat Kesehatan Dengan Standar Pelayanan Elektromedik

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Halo para pegiat...