Tuesday, May 6, 2025

Menjamin Mutu dan Keamanan Alat Kesehatan Dengan Standar Pelayanan Elektromedik

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Halo para pegiat dunia kesehatan!

Pernahkah Anda membayangkan betapa krusialnya peran alat-alat medis canggih dalam diagnosis dan terapi pasien? Di balik layar, ada tim profesional yang memastikan alat-alat tersebut tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga aman dan laik pakai. Pelayanan yang mereka berikan dikenal sebagai Pelayanan Elektromedik.

Untuk memastikan pelayanan ini berjalan sesuai standar mutu dan keamanan tertinggi di seluruh Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini menjadi pedoman wajib bagi para elektromedis dan fasilitas pelayanan kesehatan.   

Mari kita bedah bersama isi penting dari Permenkes ini!

Latar Belakang dan Tujuan Standar

Pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan derajat kesehatan optimal bagi setiap penduduk. Hal ini membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan didukung peralatan kesehatan yang memadai, terutama alat elektromedik. Mengingat teknologi alat elektromedik yang semakin canggih dan kompleks, diperlukan pengelolaan profesional untuk menjamin fungsi, keselamatan, dan keamanannya. Pelayanan elektromedik adalah bagian integral dari upaya ini.   

Standar Pelayanan Elektromedik ini diterbitkan untuk:   

  1. Memberikan acuan pelayanan elektromedik yang bermutu.
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi elektromedis dan klien (pasien/pengguna).   
  3. Menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan kelaikan pakai alat elektromedik.   

Definisi Penting



  • Standar Pelayanan Elektromedik: Pedoman yang harus diikuti elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik.   
  • Pelayanan Elektromedik: Rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan pengadaan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi, pemantauan fungsi, inspeksi, pengendalian mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan, evaluasi, rancang bangun, pemecahan masalah, hingga pembinaan teknis bidang elektromedik.   
  • Alat Elektromedik: Alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.   
  • Elektromedis: Setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknik Elektromedik sesuai peraturan perundang-undangan.   

Penyelenggaraan Pelayanan Elektromedik

Standar ini mencakup tiga aspek utama: penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.   

1. Cakupan Pelayanan: Pelayanan elektromedik meliputi seluruh siklus hidup alat:   

  • Siklus Akuisisi/Perolehan: Penilaian aset, evaluasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, dan instalasi.   
  • Siklus Utilisasi/Pemanfaatan: Penerimaan alat, pemakaian, alih teknologi, pemeliharaan, dan kajian teknis untuk penghapusan.   
  • Perencanaan Sistem: Penjadwalan pemeliharaan, penyusunan prosedur tetap (protap) pengelolaan, dan pengujian/kalibrasi.   
  • Pelaporan: Laporan berkala bulanan dan tahunan mengenai seluruh siklus, termasuk biaya.   
  • Evaluasi: Penilaian pelaksanaan seluruh siklus dan inovasi.   

2. Alur dan Proses Pelayanan:

  • Klien: Individu, kelompok, atau fasyankes yang menerima layanan elektromedik.   
  • Institusi Pelayanan Elektromedik: Tempat penyedia jasa layanan elektromedik (RS, BPFK, UPTD, Labkes, dll.).   
  • Proses Umum: Permintaan dari klien -> Institusi mempelajari permintaan -> Disposisi ke tenaga elektromedis -> Pelaksanaan (persiapan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi) -> Hasil diserahkan ke institusi -> Hasil diserahkan ke klien.   
  • Alur Pengelolaan Alat: Kebutuhan dari klien (tenaga kesehatan) -> Tim penilai kebutuhan (termasuk elektromedis untuk aspek teknis) -> Rekomendasi beli/tidak -> Proses pengadaan (elektromedis memberi pertimbangan teknis) -> Instalasi, uji fungsi, uji coba -> Serah terima ke pengguna -> Pemeliharaan rutin oleh elektromedis -> Perbaikan jika rusak -> Rekomendasi penghapusan jika tak layak pakai/tak efektif.   

3. Proses Rinci: Permenkes ini juga menjabarkan alur proses yang lebih detail untuk setiap tahapan krusial, seperti:

  • Analisa Kebutuhan: Menganalisis usulan pengadaan alat berdasarkan data (BOR, jumlah pasien, kondisi alat eksisting, SDM, sarpras, standar) dan membuat rekomendasi pembelian.   
  • Pertimbangan Teknis Pembelian: Memverifikasi data teknis penawaran, membandingkan spesifikasi produk, dan membuat nominasi prioritas pembelian.   
  • Instalasi/Pemasangan: Memastikan sarpras pendukung siap, melakukan analisis pra-instalasi jika perlu, memonitor proses instalasi oleh penyalur.   
  • Uji Fungsi: Menilai kelengkapan, fisik, keamanan, dan kinerja alat secara visual setelah instalasi atau perbaikan.   
  • Pengujian dan/atau Kalibrasi: Membandingkan alat ukur dengan standar untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan. Dilakukan berkala (minimal 1x setahun) atau jika ada indikasi (kinerja tak sesuai, pasca perbaikan/pemindahan/reinstalasi, belum bersertifikat). Prosesnya meliputi pendataan, penjadwalan, pelaksanaan (internal/institusi penguji eksternal), dan pelaporan.   
  • Pemeliharaan: Menjaga kualitas agar alat selalu siap pakai. Terdiri dari Pemeliharaan Terencana (berkala: harian-tahunan, meliputi pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang terjadwal berdasarkan nilai Equipment Management/EM) dan Inspeksi (memastikan fungsi dan keamanan, meliputi cek fisik, keamanan, kinerja).   
  • Perbaikan: Mengembalikan fungsi alat yang rusak, bisa melibatkan penggantian suku cadang. Prosesnya meliputi laporan keluhan, analisis kerusakan, penentuan perbaikan (internal/pihak ketiga), pengadaan suku cadang jika perlu, pelaksanaan, dan pelaporan.   

Manajemen Pelayanan Elektromedik

1. Organisasi:

  • Dapat berbentuk unit kerja tersendiri atau bergabung, disesuaikan kondisi fasyankes.   
  • Struktur minimal: Pimpinan dan Pelaksana.   
  • Pimpinan: Praktisi elektromedis (minimal D3 Teknik Elektromedik) berpengalaman, memiliki STR-E dan SIP-E. Pelaksana minimal D3 Teknik Elektromedik.   
  • Harus ada uraian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas.  
  • Pimpinan bertanggung jawab atas aspek hukum, peraturan, dan monitoring pengelolaan alat.   
  • Pelaksanaan harus berdasarkan SPO dan instruksi kerja yang disahkan pimpinan fasyankes.   
  • Perlu ada penjenjangan karir dan pengembangan SDM (pendidikan, pelatihan).   

2. Pengendalian dan Peningkatan Mutu:

  • Monitoring: Pengamatan dan pengumpulan data saat pelayanan berlangsung (perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, kalibrasi, penghapusan). Bisa langsung (observasi) atau tidak langsung (laporan).   
  • Evaluasi: Proses penilaian dan analisis hasil monitoring untuk pembinaan dan peningkatan. Hasilnya mencakup kondisi suku cadang, alat kerja, hasil uji fungsi, pemeliharaan, analisis kerusakan, dll.   
  • Pelaporan: Dokumen hasil monitoring dan evaluasi untuk mengetahui realisasi rencana kerja dan disimpan sebagai arsip.   
  • Pengendalian Mutu: Kegiatan pengawasan, pemeliharaan, dan audit untuk menjamin mutu, kesiapan operasional, dan keamanan alat. Melibatkan pembuatan SPO, penilaian kualitas (uji kualitatif & kuantitatif), dan implementasi program pengendalian mutu.   

Sumber Daya Elektromedik

1. Sumber Daya Manusia (SDM):

  • Kualifikasi: Lulusan pendidikan Teknik Elektromedik (minimal D3, D4, S2 Terapan, S3 Terapan), memiliki STR-E dan SIP-E.   
  • Jumlah: Harus memenuhi rasio ketenagaan dengan beban kerja (mempertimbangkan jumlah alat, jenis layanan, frekuensi pemakaian).   

2. Alat Elektromedik, Peralatan Kerja, Sarana, Prasarana:

  • Alat Elektromedik: Dikelompokkan berdasarkan teknologi (rendah, menengah, tinggi).   
  • Peralatan Kerja: Meliputi peralatan untuk pemeliharaan & perbaikan, pengujian & kalibrasi, administrasi, serta keselamatan & kesehatan kerja.   
  • Sarana: Bangunan yang lokasinya menyatu/mudah dijangkau dari unit pelayanan lain dan akses transportasi luar, dengan kondisi ruang memadai (sejuk, sirkulasi udara, penerangan baik). Minimal memiliki ruang pimpinan, administrasi, staf teknis, peralatan siap pakai, workshop/lab, gudang, dan kamar mandi/WC.   
  • Prasarana: Jaringan komunikasi, instalasi listrik, air, gas medik, dan pembuangan limbah.   

Penutup

Standar Pelayanan Elektromedik ini krusial untuk mewujudkan pelayanan yang seragam, profesional, bermutu, aman, dan terjangkau di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Penerapannya menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan dan akan terus dibina serta dievaluasi.   

Penulis : Ryan Andrianto Rizki

Poltekkes Kemenkes Jakarta II

1 comment:

Menjamin Mutu dan Keamanan Alat Kesehatan Dengan Standar Pelayanan Elektromedik

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Halo para pegiat...